PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapital
isme
|
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme
dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
• Aliran
Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi
kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk
mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana
industri berkembang dg pesat.
Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang
paling efektif
untuk mencapai
kesejahteraan
masyarakat, disamping
itu menyatukan
rakyat lebih mudah
melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan
strategis dan memegang peranan
utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives
berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam
konstelasi perekonomian
negara, yakni :
• Cooperative
Commonwealth School
• School of
Modified Capitalism / School of
Competitive
Yardstick
• The Socialist
School
• Cooperative
Sector School
Cooperative Commonwealth School
• Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsipprinsip
koperasi
diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di
tengah
masyarakat.
• M. Hatta dalam
pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia
Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan
koperasi (what
we Indonesias want to bring into
existence is a
Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi
sebagai suatu
bentuk kapitalisme,
namun memiliki
suatu perangkat
peraturan yang
menuju pada
pengurangan
dampak negatif dari
kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi
sebagai bagian
dari sistem sosialis
* Cooperative
Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu
yang berbeda dari
kapitalisme
maupun sosialisme, dan
karenanya berada
di antara kapitalis dan
sosialis
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendahUntuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1.
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
SUMBER :
2. ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
3. http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
3. http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar