demokrasi
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata Demos =
Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan arti politik
pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga
negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya
rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses
sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.
· Bentuk-bentuk Demokrasi:
Bentuk
Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak).
Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
Pemerintahan
Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan &
PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
Teori
kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa
pemerintahan dibagi menjadi:
Kekuasaan
Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
Kekuasaan
Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
Kekuasaan
Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan
tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif
yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori
Montesque Menyebutkan bahwa kekuasaan negara dibagi oleh tiga badan yang
terpisah satu dengan lainnya, masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu
terdiri dari : (1) Badan Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU,
(2) Badan Eksekutif yaitu yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan
Yudikatif yaitu yang mempunyai kekuasaan
mengadili
tentang jalannya UU.
Model Sistem
Pemerintahan ada 4 macam:
Pemerintahan
Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
Pemerintahan
Parlementer,
Presidensil,
(yg dianut Indonesia)
Pemerintahan
yang campuran.
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri
dan lingkungannya dlm eksistensi yg serba terhubung & dlm pembangunannya
dilingkungan nasional, regional & global.
Teori –
Teori Kekuasaan:
Paham
Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The
Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
Segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
Untuk
menjaga kekuasaan rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
Dalam dunia
politik disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/
bertahan dan yang lemah kalah.
Paham
Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan
penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan
perang total yang mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia
berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan
ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Jendral
Clauseewitz pada abad ke 18 yang merupakan anak buah Napoleon Bonaparte yang
hengkang ke Rusia, dalam bukunya Vom Kriege (Tentara Perang) berpendapat bahwa
perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain menurut dia peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
Feuerbach
dan Hegel yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu aliran
Kapitalisme dan aliran Komunisme
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
Lenin pada
abad ke 19 yang terkenal dengan nama Leninisme atau Komunisme. Bahwa perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme
perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia adalah sah, dalam rangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di seluruh dunia. Karena itu Uni Soviet maupun
RRC sebagai penganut paham Komunis berlomba-lomba mengekspor paham komunis
keseluruh dunia, dampaknya adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan
komoditi ekspor dr RRC th 1965.
Lucian dan
Sidney menjelaskan dalam bukunya Political Culture and Political Development
bahwa unsur subjektifitas dan psikologis dalam kehidupan politik suatu bangsa
sangat diperlukan pemantapan, suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem
tersebut berakar pada kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi objekti tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.
Konsep
demokrasi di indonesia — Presentation Transcript
1. Konsep
demokrasi di Indonesia
2.
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem
demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia
pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni)
{1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba)
{1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
3.
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia
(Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti
Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX
Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara,
khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan
negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah
yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui
pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas
manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik,
berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model
Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1).
sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi
vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas
adalah suara setan. Mottonya
4. Demokrasi
Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara
adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara
Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat
tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami
Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila
sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan
kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang
demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
5. Mencari
jalan alternatif Demokrasi Pancasila PENELITIAN SOSIAL Untuk mengenali Nilai2
Dasar Bersama yang secara aktual hidup & dianutoleh segenap (mayoritas)
rakyat Indonesia Tentang Nilai Demokrasi Kemungkinan/Alternatif HASIL
PENELITIAN SOSIAL Nilai2 Pancasila masih dianut sesuai dengan aselinya Nilai2
Pancasil yang dianut telah berubah sesuai perkembangan jaman Rakyat Indonesia
telah menganut Nilai2 Dasar Baru yang berbeda dengan Pancasila Rakyat Indonesia
tidak memiliki Nilai2 Dasar Bersama lagi (Vakum Ideologi) Tahapan Perumusan
Seluruh Nilai2 Dasar Bersama (termasuk nilai2 tentang Demokrasi) Tahap
Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila Tahap Pembentukan
Pemahaman/Teori Demokrasi Indonesia Tahap Penetapan Model Demokrasi Pancasila
Tahap Penetapan Model Demokrasi Indonesia ASAS 2 HUKUM MATERIIL Dalam kondisi
ini belum bisa dilaku-kan penetapan Model Demokrasi, karena Bangsa & NKRI
berada pada Situasi Transisi me-nuju ke-3 Alternatif : 1. Mayoritas Rakyat
sepakat kembali ke Nilai2 Dasar Panca-sila.(Bangsa & NKRI survive). 2.
Mayoritas Rakyat sepakat untuk men- dukung Nilai2 Dasar Bersama yang
Baru/Non-Pancasila. (Ter jadi proses pembentukan Bangsa & Negara Baru). 3.
Rakyat Indonesia tidak berhasil ber-sepakat menetap-kan Nilai2 Dasar Ber sama. (Terjadi
pro-ses pembubaran Bangsa & NKRI). Muchyar Yara, SH.,MH. Staf Pengajar
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum – Universitas Indonesia Makalah Pembicara
Panel pada Simposium “ Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi dan
Masyarakat Madani” Yang diselenggarakan oleh Komisi Kebudayaan dan Komisi
Ilmu-Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Bertempat di
Lembaga Biologi Molekuler EIJKMAN, Jalan Diponogoro 69, Jakarta Pusat 10430
Selasa, 8 Agustus 2006
sumber: http://sidiqulandt.blogspot.com/2012/04/demokrasi.html
yuk kunjungi prediksi bola paling top dan berita bola masa kini
BalasHapuswww,agenpialaeropa,club