Senin, 29 April 2013

ASAS WAWASAN NUSANTARA


Asas Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan nusantara


1.    Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.  Kepentingan yang sama
2.  Tujuan sama
3.  Keadilan
4.  Kejujuran
5.  Solidaritas
6.  Kerjasama
    7.  Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya   
     Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2.    Arah pandang wawasan nusantara

1)              Arah pandang ke Dalam
      Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.


Pengertian dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan wawasan nusantara mencakup:

1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.

Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai tujuan.
Wawasan nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah pengelolaan ketahanan nasional bangsa.
Dengan ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Konsepsi Nusantara

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1.    Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu dengan politik Devide et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.    Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteriDjuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi:
1)     Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2)    Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
3)     Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention On The Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago State).

B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
     i.        Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim.
    ii.        Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
   iii.        Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
  iv.        Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
    v.        Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
  vi.        Wilayah subur dan dapat dihuni.
 vii.        Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
viii.        Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
  ix.        Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan Implementasi
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
      Kedudukan
a.    Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya.
b.   Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1.    Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.    Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3.    Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
4.    Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional.
5.    GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.

      Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

      Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1)     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2)    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3)     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4)    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.

Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar