Asas Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan
nusantara
1.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1. Kepentingan
yang sama
2. Tujuan
sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah
pandang ke Luar
Arah pandang
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional.
Tujuan
wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan
nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya
berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan.
Wawasan
nusantara yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri
dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari
bangsa tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan
mempermudah pengelolaan ketahanan nasional bangsa.
Dengan
ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat.
Dengan adanya politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1. Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu
dengan politik Devide et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan
Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang
ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan
yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian
setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteriDjuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi
1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang
perairan Indonesia yang berisi:
1) Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2) Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut.
3) Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang
akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention
On The Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
i. Indonesia bercirikan negara
kepulauan atau maritim.
ii. Indonesia terletak antara dua benua
dan dua samudra (posisi silang).
iii. Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa.
iv. Indonesia berada pada iklim tropis
dengan dua musim.
v. Indonesia menjadi pertemuan dua
jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
vi. Wilayah subur dan dapat dihuni.
vii. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
viii. Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam.
ix. Memiliki jumlah penduduk dalam
jumlah yang besar.
C. Aspek
Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan
Implementasi
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma
nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pancasila sebagi falsafah, ideology
bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang Dasar 1945 sebagai
landasan Konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan
konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi
nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan
Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang
lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap
pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep
wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari
wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara
utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan
nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,.
Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki
arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan
pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi
yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan
kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran
Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan
Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan
masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan
nasional dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar