Produsen adalah seseorang yang membuat suatu produk
barang atau jasa untuk dijual ke konsumen sedangkan konsumen adalah seseorang
yang membeli produk yang ditawarkan oleh produsen. Para pelaku bisnis atau
produsen harus mempunyai hubungan yang baik dengan konsumennya, sebab jika produsen
tidak mempunyai hubungan yang baik dengan konsumen maka konsumen tersebut akan
meninggalkan produsen itu dan beralih ke produsen lain yang memperlakukannya
dengan lebih baik. Jika konsumen loyal dengan produk yang dijual oleh produsen
maka konsumen itu akan menjadi pelanggan untuk produsen tersebut. Selain itu
produsen harus memperlakukan konsumen sebagai raja, artinya adalah para
produsen harus memberikan pelayanan yang terbaik yang dapat membuat konsumen
semakin tertarik dan lebih setia terhadap produk buatan produsen tersebut. Jika
konsumen tidak merasa puas maka konsumen berhak melaporkan produsen tersebut
dengan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar